Tambang di 2014-2015 (Economic Geology Ph3)

Awalnya lahan-lahan kosong dieksplorasi oleh gabungan perusahaan asing selama bertahun-tahun oleh Belanda atau VOC begitu mengetahui bahwa Indonesia mempunyai komoditi mineral dan batu bara, serta diam-diam migasnya pun sudah dipatok. Buat perusahaan skala internasional, kemudian gunakan kekuatan dan kekuasaan untuk mengambil dan mengolahnya, yang tidak perlu diam-diam kayu dan hasil tumbuhan produksi, Indonesia sudah jelas lahan prospek dan diambil terus menerus tanpa perlu kerepotan menghadapi birokasi pada waktu itu, kecuali perlawanan patriotisme.  

Sudah berlalu perlawan rakyat Banten menghadapi kolonial, sudah selesai juga 68 tahun proklamasi, Indonesia mengelola hasil buminya sendiri. Lebih canggih lagi di 2013 sekarang jenis bisnis apapun baik yang halal maupun haram mampu berkembang secara signifikan, bahkan mungkin siap menghadapi AEC 2015. Artinya kesiapan mental pengusaha Indonesia dan iklim usaha begitu baik walaupun tekanan secara teknis dan non-teknis begitu bermasalah terutama permasalahan regulasi.  


Sektor Kehutanan 
Sektor tambang berjalannya di 2013 dari pajak kehutanan izin pinjam pakai mendapatkan dana hingga 3 trilliun, secara signifikan dana tersebut seharusnya mampu menghijaukan kembali lahan-lahan tambang yang sudah ditinggalkan perusahaan yang tidak peduli akan lokasi tambangnya. Walaupun perencanaan 2014 kenaikan pajak diperbesar dari sektor kehutanan tapi akan banyak permasalahan atas lahan tambang yang diakusisi tapi gerak atau aktifitas eksplorasinya relatif diam, sedangkan lahan tersebut lebih banyak menjadi ajang jual beli dengan data kegiatan dari tahun-tahin sebelumnya.  


Dari persoalan yang sedang berhimpitan pun antara pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang memiliki kawasan dipermukaan selalu menjadi problem tersembunyi, kepemilikan atas lahan dan pemanfaatan kayu yang berjiwa bersih akan selalu berusaha memperbaiki kondisi hutan yang di ambil kayunya dengan penanaman kayu produktif (semoga begitu). Sedangkan tambang sendiri melakukan reklamasinya setelah tambang dinyatakan potensinya habis, sehingga penanaman dilakukan setelahnya baik secara bertahap maapun langsung.  

Berhimpitannya area atau kawasan kepemilikan usaha kehutanan dengan izin usaha pertambangan selalu menjadi pemicu investasi tambang karena didalamnya terlalu banyak trik, dan "terkadang" cara melego kegiatan eksplorasi atau eksploitasi yang menjadi hambatan karena besarnya "upeti" yang kreseknya bertali bagus dan berlogo. Investor kecil terpaksa memeras pekerjanya karena banyak potongan bahkan kegiatan eksplorasi yang sedikit-sedikit dipangkas tidak memaksimalkan hasil serta memungkinkan lokak tidak bisa bergembira dalam penemuan-penemuan baru.  


Sektor Sosial 
Kondisi sosial juga bergejolak dalam kegiatan pertambangan, bagaimana menghadapi penambang lokal dan pemerintah setempat. Kebutuhan masyarakat sekitar akan kegiatan ekonomi khususnya dapur, bergantung juga dari kegiatan tambang. Seberapa spesifiknya keputusan masyarakat dalam kegiatan eksplorasi yang harus bekerjasama dengan tambang lokal, maupun kegiatan eksploitasi yang sebisanyandan sebaiknya tambang lokal tidak ada lagi karena bisa memicu konflik (apalagi) jika provokasi dari pemerintah setempat yang "bulanannya" atau "tahunannya" tidak berjalan dengan lancar akibat kebiasaan kolonial.  



Solusi Adil Ekonomi dan Sosial serta Politik 
Walaupun (belum) yakin bahwa kebijakan pemerintah baik permasalahan kehutanan dan kerjasama pengusaha kehutanan dengan investasi tambang yang dinilai sangat signifikan dari segi ekspor, semoga ada perbaikan karena berpengaruh terhadap tenaga kerja di tahun-tahun berikutnya dan investasi lokal. Kebijakan atas produksi hasil tambang dengan menggunakan pabrik olahan sendiri insyaAllah sangat membuka peluang besar, mengurangi kegiatan kirim ke negeri orang bahan mentah dan menjadi lebih produktif.  



Pengawasan ketat dan regulasi sebaik apapun terhadap investasi kegiatan tambang, tidaklah mampu meningkatkan pendapatan negara dan kreativitas pengusaha lokal dalam mencari maupun memproduksi hasil tambang. Bergantung kesadaran atas sehatnya kegiatan usaha pertambangan yang bertujuan menyelamatkan usaha yang sehat, kepentingan pemerintah dan penduduk yang sehat dan kerjadama yang sehat antara kehutanan, pengusaha hasil hutan dan investor tambang di masa depan. 
 
Untuk pekerja profesional baik itu didalam perusahaan maupun independen profesional, mampu memberikan kinerja yang baik bagi investasi baik luar maupun dalam negeri tanpa mengalami potongan pendapatan yang tidak profesional. Karena profesionalnya semua pihak dari modal ke komoditi maupun produk, maka sehatnya pertambangan dan tegasnya tindakan pemerintah atas pengusaha yang tidak memperhatikan kondisi masyarakat dan hutannya

Komentar

Anonim mengatakan…
sependapat denganmu, bahwa tambang lokal dalam hal ini izin tambang rakyat sebaiknya tidak usah diberlakukan, karena tambang itu adalah industri padat modal dari hulu sampai hilir, kenapa bisa menjdai padat modal, karena usaha tambang mempunyai kewajiban moral untuk meningkatkan taraf hidup di lingkungan sekitar tambangnya