Tambang Emas Indonesia (Fase 1)

Geologi merupakan bagian penting dalam proses aktifitas pengelolaan sumberdaya migas dan non-migas, dengan modal dasar pendekatan ilmiah maka dapat digunakan sebagai proses tahapan dari awal hingga akhir sebagai pengawalan dalam kelola industri ini.

Dalam tulisan ini saya bagi berdasarkan urutan atau tahapan pengetahuan dan pengelolaan tambang emas secara sederhana dan mudah dipahami, karena proses umumnya cukup rumit dan baku,  akan lebih baik jika sedikit dihilangkan kekakuannya.

Fase pertama (yang sedang saya tulis ini) menguraikan pengenalan nilai prospeknya suatu tambang yang ditawarkan, baik oleh pemilik lahan maupun pemodalnya. Selalu menjadi pertanyaan dikedua belah pihak, apakah lahan tersebut bernilai prospek atau tidak, dan berapa nilainya (dalam jumlah komoditi atau uang).

Tetapi dalam tahapan yang umum, pemilik lahan (IUP atau IPR*) apabila legalitasnya sudah baik, akan lebih bernilai dan menguntungkan jika ditawarkan kepada pemodal. Hal ini jelas karena kemudahan penawaran akan mempercepat proses tahapan, untuk mengetahui berapa nilainya.

IUP (Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi pada tahap awal terutama sudah Check and Clear (CnC), lebih disukai dan siap untuk penyelidikan awal. Penyelidikan awal yang dilakukan butuh pendekatan oleh geologist yang mengetahui prosesnya baik ilmiah maupun sosial dan lingkungan.

Penyelidikan umum ini bisa disebut due deligence (satuan penyelidikan secara menyeluruh), apabila pemodal tertarik dengan lahan tersebut. Akan tetapi bisa juga penyelidikan umum terpisah dari due deligence apabila pemodal ingin penilaian terlebih dahulu terhadap komoditi prospeknya, setelah itu apabila dinilai potensi maka dilakukan cek legalitas (hukum) dan akuntansi perusahaan (hutang piutang dan nilai).

Kembali pada subjeknya yaitu geologi, maka diperlukan penyelidikan umum untuk memperkirakan potensinya. Mengenai tambang emas (hampir sama dengan bahan galian lainnya -logam dan batubara-), dibutuhkan penilaian apakah sistem mineralisasi yang berlaku pada lahan tersebut. Tentu berbeda antara sistem hidrotermal tipe porfiri (Papua) dengan tipe epitermal maupun orogenik, hal ini dinilai berdasarkan jumlah logam emas yang terkandung didalamnya.

Dibutuhkan sedikitnya 1 hari hingga 2 minggu untuk menilai potensinya, atau jika yakin bernilai dapat dilakukan pekerjaan 1 bulan untuk mengetahui zona prospek dan nilai prospeknya. Tentu hal ini berdasarkan kebutuhan pemodal atau pemilik lahan dan kemampuan finansialnya, serta kecepatan proses yang ingin dituju.

Tahapan Pekerjaan Penyelidikan (Eksplorasi)
Dalam penilaian tahap ini menggunakan dua cara utama, yaitu mempelajari sejarah eksplorasinya (jika ada), dan pengamatan lapangan secara langsung. Kisaran anggaran yang dibutuhkan, masih dalam jangkauan pemodal bahkan mungkin pemilik lahan.

Sejarah eksplorasinya diperlukan untuk mengetahui sudah sejauh mana metoda yang dilakukan, dan daerah mana yang mempunyai nilai prospek. Dengan mengetahui siapa yang melakukan eksplorasi terdahulu (jika ada), akan mengetahui seberapa baik kualitas informasi yang disampaikan. Serta metode apa yang digunakan untuk menyimpulkan data dan analisa yang sudah dikeluarkan, hal ini merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Bahkan apabila kualitas data dinilai masih kurang dari kebutuhan yang ada.

Setelah diketahui sejarah eksplorasinya (jika ada) dan mengetahui zona prospeknya, maka pendekatan berikutnya bisa dilakukan pengecekan lapangan atau pengamatan lapangan. Pengamatan lapangan ditujukan untuk melihat tatanan geologi dan geologi ekonomisnya melalui kontrol tektonik dan batuan, baik termineralisasi-alterasi maupun tidak. Juga melihat dari akses, serta kondisi sosial-lingkungan dan "politik" daerah tersebut.

Laporan akhir penilaian (assessment) yang dibuat untuk kebutuhan laporan secara tertulis, dipresentasikan agar pihak yang membutuhkan dapat mengetahui nilai prospek yang dimiliki olehnya apakah potensi untuk tindak lanjut atau tidak. Laporan ini yang kemudian digunakan untuk diajukan sebagai penawaran oleh pemodal dalam pengajuan akusisi lahan dan komoditinya, atau digunakan dalam paket penawaran lahan oleh pemilik dalam mencari rekan atau pembeli.

Diharapkan dengan nilai prospeknya, maka lahan ini dapat dilanjutkan dengan kesepakatan agenda dan pembelian untuk dilanjutkan kegiatan eksplorasi (rekomendasi) agar diketahui nilai tambang tersebut atau dapat juga dilakukan akusisi segera jika dinilai layak untuk ditambang.

Jika sudah ada kesepakatan antara pemilik dan pemodal, langkah selanjutnya yang sebaiknya dilakukan adalah pemetaan geologi, pengamatan dan pengambilan sampel geokimia, pengambilan data geofisika, dan tanah jika diperlukan. Semua perkerjaan tersebut dinamakan eksplorasi, yang akan saya bahas dalam Fase 2.

Sekarang lahan atau modal dimiliki, dengan penawaran lahan yang disebut prospek/potensial. Akan tetapi tidak diketahui informasi yang bisa dipercaya, maka dibutuhkan jalan tengah yang efektif dan efisien, yaitu geologi.

Bagaimana menurut anda?

*IPR, saya bahas tersendiri karena pembahasannya menarik

Komentar